Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Bank adalah suatu institusi atau lembaga yang
menghimpun uang dari rakyat/ nasabah, dalam bentuk simpanan dan menyalurkan lagi
kepada rakyat/ nasabah dalam bentuk kredit dan berbagai bentuk lainya dalam
rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat/ nasabah.
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun
terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan .Referensi: http://galih147.wordpress.com/2011/03/06/pengertian-bank-klasifikasinya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar