PERATURAN
PEMERINTAH
PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
2 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999
TENTANG
BANK INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Isinya:
a.
Bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan;
b. Bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang mengatur mengenai kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada bank
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar