3.4. Pengertian Letter Of Credit (L/C), Keuntungan L/C, Mekanisme L/C, Biaya atau Fee L/C
Pengertian Letter of Credit
Pengertian Letter of Credit (L/C) atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter
of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
·
Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
·
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana
murah bagi bank.
·
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
·
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
L/C Impor
Adalah L/C yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
L/C Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN)
Adalah L/C yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
Sight L/C
Adalah LC yang penangguhan pembayarannya
sampai dengan dokumen tiba.
Usance L/C
Adalah L/C yang penangguhan pembayarannya
sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). L/C
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable L/C
Adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu L/C tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’
atau ‘irrevocable’, maka L/C tersebut dianggap sebagai irrevocable L/C.
4. Pengalihan Hak
Transferable L/C
Adalah L/C yang diberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable L/C
Adalah L/C yang tidak memberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted
L/C
Adalah L/C yang tidak menyebutkan dengan
bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight L/C
Adalah LC yang menyebutkan dengan tegas
bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran
kepada Beneficiary
Standby L/C
Adalah surat pernyataan dari pihak bank
yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight L/C untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause L/C
Adalah L/C yang memperkenankan penarikan
sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. L/C ini diterbitkan biasanya
hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean L/C
Adalah L/C yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
sumber : http://2009risna.blogspot.com/2012/04/34-pengertian-lc-keuntungan-lc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar