B
1. Apa yang kalian ketahui tentang persamaan
derajat di Indonesia ?
Di dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban yang
berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
- Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”\
Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara
berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Sumber : http://ilhamgozali250.blogspot.co.id/2014/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-
derajat_99.html
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-
penyebabnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar