Kamis, 16 November 2017

8.2 B Persamaan hak asasi manusia menurut Declaration of Human right



2. Jelaskan persamaan hak asasi manusia menurut Declaration of Human right !
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. (Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.



Sumber : http://ilhamgozali250.blogspot.co.id/2014/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-
                 derajat_99.html
                  http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-
                penyebabnya.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar