2. Jelaskan persamaan hak asasi manusia menurut
Declaration of Human right !
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah
diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum
declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945
hak-hak azasi manusia. (Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Sumber : http://ilhamgozali250.blogspot.co.id/2014/10/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-
derajat_99.html
http://www.pengertianku.net/2015/08/pengertian-stratifikasi-sosial-dan-faktor-
penyebabnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar